Pedoman Umum PPID

TUGAS :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun.

FUNGSI :

  1. Tugas PPID Pembantu yaitu mengelola dan memberikan layanan permohonan informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya
  2. Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya
  3. Penyeleksian dan pengujian data dan/atau informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik
  5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan PPID Utama/Provinsi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik

TANGGUNG JAWAB PPID :

  1. PPID bertanggung jawab dibidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
  2. PPID bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik dibawah penguasaan Badan Publik yang dapat diakses oleh publik
  3. PPID bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Badan Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kearsipan
  4. Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab tersebut, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kearsipan yang meliputi :
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi Publik
  5. Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab tersebut, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan

WEWENANG PPID :

  1. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
  2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
  4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.

Dalam hal penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), PPID Pembantu Rumah Sakit Paru Manguharjo Madiun wajib melalui 4 tahapan yaitu :

  1. Tahap Pengumpulan Informasi
  2. Tahap Pengkategorian Informasi
  3. Tahap Pengecualian Informasi
  4. Tahap Konsultasi dan Pengesahan