PPID RS Paru Manguharjo

SEPUTAR PPID

     Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana

     PPID merupakan sarana layanan bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik RS Paru Manguharjo Madiun. Melalui website PPID RS Paru Manguharjo Madiun, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pelayanan, dan hal lain yang diperlukan, bahkan menyampaikan pemintaan informasi, saran dan kritik seputar pelayanan kesehatan di RS Paru Manguharjo Madiun.