PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR

Target yang ingin dicapai pada penataan system Manajemen SDM adalah :

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas.
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas.
  3. Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas.
  4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM pada Zona Integritas.
  5. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas.

Maka terdapat beberapa indicator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan manajemen SDM yaitu:

  1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  2. Pengukuran pada perencanaan kebutuhan pegawai yang mengacu pada kebutuhan organisasi dapat dilakukan dengan cara:

    1. Unit kerja di dalam menyusun kebutuhan pegawai mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
    2. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
    3. Unit kerja menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya
  3. Pola Mutasi Internal
  4. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

    1. Unit kerja telah menetapkan pola mutasi internal dalam karier pegawai
    2. Unit kerja telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan dalam melakukan mutasi pegawai
    3. Unit kerja telah memiliki monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan pola rotasi internal
  5. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
  6. Pengukuran pada indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

    1. Unit kerja melakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompentensi
    2. Unit kerja dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan pengelolaan kinerja pegawai
    3. Terdapat kesempatan atau hak bagi pegawai di unit kerja terkait untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
    4. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
  7. Penetapan Kinerja Individu
  8. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan dengan mangacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

    1. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi
    2. Ukuran kinerja undividu telah memiliki kesesuaian dengan indicator kinerja individu level diatasnya
    3. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
    4. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan, dll)
  9. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
  10. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan aturan disiplin/kode etik/ kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan.

  11. Sistem Informasi Kepegawaian
  12. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan system informasi kepegawaian pada unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.


Alamat

Jl. Yos Sudarso No.108-112 Kota Madiun

IGD 24 Jam

(0351) 462427

Whatsapp Humas

+62 851-7692-1876