PENGUATAN PENGAWASAN

  1. Pengendalian Gratifikasi
  2. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

    Public campaign tentang Pengendalian Gratifikasi dilakukan melalui pemasangan banner di seluruh sudut RS, informasi melalui sosial media (IG, FB, Website), sosialisasi dan internalisasi ke unit-unit di RS disertai dengan flyer, pin ZI.

    Upaya RSPM untuk pengendalian Gratifikasi:

    1. Membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
    2. Pedoman Gratifikasi
    3. SPO Sponsorship
    4. SPO Sponsorship Nakes

    Alur Pelaporan Gratifikasi:

    1. Membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
    2. Pedoman Gratifikasi
    3. SPO Sponsorship
    4. SPO Sponsorship Nakes

    Prosedur Pengajuan Sponsorship:

    1. Tim sponsorship membuat proposal yg dutujukan ke perusahaan terkait
    2. Proposal diajukan ke UPG
    3. UPG melakukan telaah proposal sesuai SPO
    4. Apabila proposal tidak sesuai SPO, maka proposal dikembalikan
    5. Apabila proposal sudah sesuai SPO maka diajukan ke direktur untuk mendapat persetujuan
    6. Jika sponsorship sudah didapatkan, tim sponsorship melaporkan ke UPG dengan melampirkan: Form laporan KPK, Bukti pembayaran registrasi, fasilitas, transfer/kuitansi dll
    7. UPG memgirim laporan ke KPK ([email protected]) dengan upload: Form laporan, proposal dr perusahaan, surat tugas dan bukti penerimaan
    8. UPG mengirim laporan rekap ke kemenkes melalui [email protected]
  3. Penerapan Sistem Pengendali Intern Pemerintah (SPIP)
  4. RSPM telah membangun lingkungan Pengendalian dengan kegiatan sebagai berikut:

    1. Membentuk Tim SPI (Satuan Pemeriksaan Internal)
    2. Menyusun Program Kerja SPI per tahun
    3. Melakukan Pemetaan Risiko sesuai Pergub 72 Tahun 2022
    4. Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap tindak pengendalian risiko oleh unit setiap Triwulan
    5. Melakukan komunikasi dan informasi ttg SPI ke seluruh pegawai RSPM
  5. Pengaduan Masyarakat
  6. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan di RSPM dengan bukti :

    1. Panduan Penyampaian Keluhan Pasien dan keluarga
    2. Panduan Manual Penggunaan SP4N Lapor
    3. SPO Penyampaian keluhan pasien dan keluarga
    4. Kebijakan Kompensasi Layanan Tidak Sesuai
    5. SK penetapan Jo-Smile (Survey Kepuasan Pasien Digital)
    6. SK tim managemen komplain
    7. SK Tim pengelola Jo-smile
    8. Surat penugasan Pengelola SP4N LAPOR
    9. Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline yaitu tatap muka secara langsung di ruang pelayanan publik, kotak saran, informasi pengaduan melalui poster dan leaflet
    10. Inovasi penyampaian keluhan publik secara online melalui link survey kepuasan, link website e-complain, melalui instagram RSPM, google review, aplikasi internal jo-smile, scan QR code SP4N lapor, Sukma E Jatim
    11. Melakukan komunikasi dan informasi tentang SPI ke seluruh pegawai RSPM

    Pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti dibuktikan dengan: komplain langsung pada unit dan diselesaikan oleh petugas jaga, berita acara pembukaan kotak saran dan tindak lanjut, penyelesaian keluhan pasien melalui instagram dan diselesaikan secara langsung.

  7. Whistle Blowing System (WBS)
  8. WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan di dalam tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

    RSPM telah menerapkan WBS berdarkan:

    1. Surat Keputusan Direktur Nomor: 445/1315/KPTS/102.14.2022 tentang Pedoman Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan Pelanggaran (Wishtle Blowing System) Dilingkungan Rumah Sakit Paru Manguharjo
    2. Sosialisasi terkait penggunaan WBS telah dilakukan melalui leaflet dan melalui zoom meeting
    3. Rumah Sakit Paru Manguharjo telah membuat inovasi denga cara mambuat fasilitas pelaporan WBS melalui Website yang dapat diakses oleh setiap pegawai RS Paru Manguharjo

    Penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana di RSPM melalui: https://wbs.rsparumanguharjo.com

  9. Penanganan Benturan Kepentingan
  10. Benturan Kepentingan adalah suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat/pegawai dalam mengemban tugasnya.

    Upaya penanganan benturan yg telah dilakukan RSPM sebagai berikut:

    1. Penyusunan pedoman benturan kepentingan
    2. Pemetaan risiko benturan kepentingan di tiap unit
    3. Melakukan sosisalisasi benturan kepentingan
    4. Melakukan monev benturan kepentingan
    5. Melakukan tindak lanjut temuan benturan kepentingan

Galeri Penguatan Pengawasan

Alamat

Jl. Yos Sudarso No.108-112 Kota Madiun

IGD 24 Jam

(0351) 462427

Whatsapp Humas

+62 851-7692-1876