PENGUATAN AKUNTABILITAS
Akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi
Terdapat dua indikator yang mendukung pembangunan area penguatan akuntabilitas, yaitu :
- KETERLIBATAN PIMPINAN
- Pimpinan harus memastikan keterlibatan pimpinan dalam sistem akuntabilitas kinerja
- Bentuk konkrit = Rapat Internal Pembahasan Perencanaan Kinerja ataupun Evaluasi Kinerja (MONEV)
- Bentuk konkrit = Pengesahan Dokumen Perencanaan Kinerja
- Bentuk konkrit = Melakukan pemantauan berkala dalam hal capaian program dan kegiatan organisasi
- PENGELOLAAN AKUNTABILITAS KINERJA
- Poin Pokoknya adalah dalam mencapai sasaran strategis organisasi, diperlukan suatu tolak ukur keberhasilan pencapaian kinerja organisasi
- Tolak Ukur tersebut ditetapkan dalam Indikator Kinerja Utama atau IKU yang menjadi salah satu dokumen perencanaan Kinerja
- IKU organisasi harus memenuhi kriteria SMART
- S (spesific/Spesifik)
- M (Measureable/Terukur)
- A (Achievable/Dapat Dicapai)
- R (Relevant/Relevan)
- T (Time Bound/Berbasis Waktu)
- Selain IKU, dokumen kinerja yang lain seperti, RENSTRA (Rencana Strategis), RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran), DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan dokumen PERJANJIAN KINERJA direktur
- Dalam hal pelaksanaan evaluasi kinerja, dilakukan pengukuran kinerja secara berkala dengan membandingkan antara kinerja yang dicapai dengan target kinerja yang telah ditentukan
- Hasil akhir capaian kinerja organisasi dituangkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau LAKIP
Pemenuhan-pemenuhan dokumen perencanaan yang tertib dan sesuai kriteria, didukung bukti-bukti administrasi yang lengkap, dapat menggambarkan pembangunan pengelolaan akuntabilitas kinerja telah dikelola dengan optimal.